-
Terlampir diuraikan tentang Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, serta Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu juga ada ulasan tentang penyerahan kewenangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 tahun 2009. Selengkapnya >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar