Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan RSBI/SBI Menurut PP Nomor 17 Tahun 2010
-
Terlampir diuraikan tentang Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, serta Pemerintah Daerah tingkat
Kabupaten/Kota. Selain itu juga ada ulasan tentang penyerahan kewenangan
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 tahun 2009. Selengkapnya >>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar