Selasa, 17 September 2013

Bunuh Bapak dan Anak, Mahasiswa UMI Divonis 18 Tahun Penjara

Regional
Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis kepada Andi Muhammad Ma'ruf (25) selama 18 tahun penjara. Vonis kepada mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar